Main » 2009 » November » 19 » Info Terbaru BEST SELLER 2009 BEST SELLER 2009 Pengumuman Hasil Seleksi CPNSD Kabupaten Bantul DIY
4:42 PM
Info Terbaru BEST SELLER 2009 BEST SELLER 2009 Pengumuman Hasil Seleksi CPNSD Kabupaten Bantul DIY
Inilah produk yang dapat memaksimalkan persiapan menembus ujian Tes Penerimaan CPNS 2009 dan tes-tes penerimaan pegawai lainnya
.: SOAL CPNS 2009 INTERAKTIF PLUS TIPS-TRIKS MENJAWAB SUPER:. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Bantul terhadap berkas administrasi
pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Bantul
Tahun 2009, bersama ini diumumkan pelamar CPNSD yang dinyatakan lulus
seleksi adminitrasi. Untuk mengetahui status kelulusan dapat
dilihat pada website http://cpns.bantulkab.go.id, dengan memasukkan
nomor regristrasi lamaran. Selanjutnya, bagi pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu
Tanda Peserta Ujian (KTPU). Ketentuan pengambilan KTPU adalah sebagai
berikut : A. WAKTU DAN TEMPAT PENGAMBILAN Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) pada : Hari : Rabu s.d Jum’at Tanggal : 18-20 November 2009 Waktu : Jam Kerja Rabu – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB Jum’at : 07.30 – 14.30 WIB Tempat : SMA 17 Bantul Deresan, Ringinharjo, Bantul Pakaian : Sopan, bebas rapi dan bersepatu Jadwal : Terlampir Detail
rincian jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) dapat
diakses melalui http://cpns.bantulkab.go.id mulai tanggal 14 November
2009
B. KETENTUAN PENGAMBILAN KTPU 1. Pengambilan KTPU sesuai jadwal yang telah ditentukan. 2. Pelamar datang sendiri. Bagi pelamar yang berhalangan dengan alasan kesehatan dapat mewakilkan pengambilan KTPU dengan membawa surat kuasa dan surat keterangan dari dokter yang merawat. 3.
Apabila bukti regristrasi hilang atau rusak, pengambilan KTPU hanya
dapat dilayani dengan menunjukan surat keterangan kehilangan dari
kepolisian/ bukti kerusakan dan menunjukan bukti identitas diri.
C. MATERI DAN TATA TERTIB UJIAN 1. Jenis soal ujian terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Soal kelompok Strata Satu (S.1) dan soal kelompok Diploma. 2. Materi ujian terdiri dari: - Pengetahuan Umum (TPU); - Skolastik; - Skala Kematangan; - Bahasa Inggris; dan - Teknologi Informasi. 3. Jumlah soal sebanyak 150 butir. 4. Tata Tertib Ujian a)
Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan kartu identitas
yang masih berlaku serta menunjukkannya kepada panitia. b) Ujian dimulai jam 08.00 WIB, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai. c) Peserta ujian terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian. d) Tidak ada penambahan waktu bagi peserta yang terlambat datang e) Peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan. f) Peserta ujian harus menandatangani Lembar Jawaban Komputer (LJK) dengan menggunakan bollpoint tinta hitam. g) Peserta ujian dilarang membawa : - Buku, kalkulator, telepon genggam, pager atau alat lainnya yang dapat mengganggu ketenangan ujian kecuali pensil 2B untuk komputer, bollpoint penghapus, dan rautan. - Senjata api/tajam atau sejenisnya, selama mengikuti ujian. h) Peserta ujian dilarang : - Bertanya/berbicara dengan sesama peserta. - Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa seijin pengawas/panitia, selama ujian berlangsung. - Merokok dalam ruangan ujian. i) Peserta ujian wajib : - Mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu. - Mengisi daftar hadir sebanyak 2 (dua) kali pada lembar yang telah disediakan. j) Setelah selesai mengerjakan soal ujian, LJK diletakkan dibawah naskah soal ujian dan diletakkan diatas meja masing-masing, dan peserta diperkenankan meninggalkan ruangan.
D. LAIN-LAIN 1. Peta lokasi tempat ujian dapat dilihat melalui website http://cpns.bantulkab.go.id. 2. Panitia tidak melayani pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) di luar ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan. 3. Hasil ujian tertulis diumumkan pada tanggal 7 Desember 2009 melalui media massa dan website http://cpns.bantulkab.go.id. 4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.