Berdasarkan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor:
245.P/M.PAN/9/2009 Tanggal 9 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian
Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, maka Pemerintah Kabupaten Gresik akan
melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
sejumlah 255 pegawai yang terdiri dari 123 Guru, 67 Tenaga Kesehatan
dan 65 Tenaga Teknis, perincian sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I
Pengumuman ini.
1. Warga Negara Indonesia; 2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2010; 3.
Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 4. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Swasta; 5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil; 6. Tidak menjadi pengurus dan atau anggota Partai politik; 7. Berkelakuan baik;
1. Berbadan sehat dan bebas narkoba.
Untuk persyaratan umum pada nomor 3 s/d 8 dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Lamaran dikirim menggunakan amplop coklat dengan cara datang langsung melalui Kantor Pos di wilayah Kabupaten Gresik; 2. Bagi pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur; 3. Tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung; 1.
Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan memakai tinta hitam diatas
kertas folio bergaris dan dibubuhi materai Rp. 6.000,- (contoh
sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II);
Surat lamaran dilampiri dengan:
1. Fotocopy Ijasah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar.
1) Ijasah sementara/surat keterangan lulus/bukti yudisium tidak berlaku;
2)
Pejabat yang berwenang melegalisir adalah Direktur/Pembantu Direktur
Bidang Akademik, Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik, Dekan dan
Pembantu Dekan Bidang Akademik.
1. Fotocopy Kartu Tanda Pencari
Kerja/Kartu Kuning (AK/I) dari Dinas Tenaga Kerja yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar; 2. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, dibaliknya ditulis nama dan kualifikasi pendidikan; 3. Surat lamaran dimasukkan ke dalam stofmap kertas, dengan ketentuan:
1) Stofmap warna BIRU untuk pelamar tenaga GURU;
2) Stofmap warna HIJAU untuk pelamar tenaga KESEHATAN;
3) Stofmap warna MERAH untuk pelamar tenaga TEKNIS.
(Contoh penulisan stofmap sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN III)
1.
Menyertakan amplop balasan warna coklat ukuran 12 x 28 cm dengan
menuliskan alamat panggilan dalam wilayah Kabupaten Gresik, atau alamat
yang mudah dijangkau serta nomor telepon yang mudah dihubungi (Contoh
sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN IV).
1) Bagi pelamar dari luar Kabupaten Gresik dapat menggunakan alamat korespondensi di wilayah Gresik;
2)
Amplop balasan yang tidak disertai perangko balasan yang cukup, atau
alamatnya tidak jelas/sulit dihubungi menjadi resiko pelamar;
3)
Amplop balasan yang telah dikirim oleh pihak Kantor Pos ke alamat
sesuai yang tertera di amplop balasan (dengan tanda terima) namun tidak
sampai/tidak diketahui oleh yang bersangkutan karena bukan alamat
tetapnya, tidak menjadi tanggung jawab panitia maupun pihak Kantor Pos.
1.
Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stofmap kertas sesuai dengan jenis
tenaga dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran 26,5 x 37 cm
ditujukan kepada: