Main » 2009»October»23 » LOWONGAN CPNS DI YOGYAKARTA 2009 | DEADLINE 10 NOV 2009
6:38 AM
LOWONGAN CPNS DI YOGYAKARTA 2009 | DEADLINE 10 NOV 2009
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 membuka kesempatan
kepada Warga Negara Indonesia dengan Jenis Formasi, Kualifikasi
Pendidikan dan Jumlah Formasi yang dibutuhkan sebagai berikut: 1. Jenis Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi Yang Dibutuhkan: (TERLAMPIR)
2. Persyaratan pelamar :
2.1. Persyaratan umum: 1) Warga Negara Republik Indonesia; 2)
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat terhitung
mulai tanggal pengangkatan CPNS 1 Januari 2010 (lahir 1 Januari 1992
atau sebelumnya) dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
(lahir 1 Januari 1975 atau sesudahnya) sesuai yang tercantum dalam
ijazah. 3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan; 4) Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai CPNS/ PNS / TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta. 5) Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri; 6) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; 7) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat; 8) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah); 9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; 10) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; 11) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik; 12)
Bebas Narkoba yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan setelah
dinyatakan lulus seleksi CPNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas
Narkoba dari instansi yang berwenang.
2.2. Persyaratan Khusus Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis: 1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu: (a)
Ijazah diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang program
studinya telah mendapat akreditasi sekurang-kurangnya B dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sesuai yang tercantum dalam
ijazahnya. Bagi yang ijazahnya belum mencantumkan peringkat akreditasi
dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi
atau fotokopi akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir ; (b) Ijazah yang
diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat
penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri
Depdiknas yang dibuktikan dengan fotocopi penyetaraan dari Menteri
Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau
PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam Data daftar
kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang pernah dinilai oleh
Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas
(Daftar sebagaimana terlampir dapat didownload melalui Website:
http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id/ ) yang
dibuktikan dengan foto copi yang telah dilegalisir oleh Konjen atau
Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan
Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
2. Kualifikasi
Pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia
sebagaimana tersebut dalam lampiran I (dapat didownload melalui
Website: http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id/);
3. Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) dalam skala 4 (empat) ditentukan sebagai berikut : • Strata I Kependidikan (S.1) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima); • Strata I (S.1) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima); • Diploma Empat (D.4) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima); • Diploma Tiga (D.3) minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima); • Apoteker minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima); • Dokter Umum minimal IPK 2,75 (dua koma tujuh lima);
2.3. Persyaratan Khusus bagi Tenaga Pelatih / Atlet Selain
memenuhi persyaratan umum, bagi Olahragawan Berprestasi dan Pelatih
Olahraga Berprestasi harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut
: Olahragawan Berprestasi harus memiliki prestasi nyata dengan
medali baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, pada : 1). Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/ Medali Perunggu; 2). Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/ Medali Perak; 3). Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), sebagai
Juara I/ Medali Emas Yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas
prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi olahraga
yang berwenang. 4). Bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai
dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan
Surat Pernyataan dari yang bersangkutan. 5). Memiliki Integritas
dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam Surat
Keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;
Pelatih Olahraga Berprestasi. 1).
Mempunyai kecakapan, keahlian dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga,
yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam kepelatihan yang
dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang
membidangi keolahragaan 2). Harus memiliki pengalaman sebagai
pelatih yang menghasilkan Olahragawan Berprestasi baik nasional,
regional maupun internasional, sebagai berikut : a). Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic, minimal Juara III/ Medali Perunggu; b). Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, minimal Juara II/ Medali Perak; c). Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional, minimal Juara
I/Medali Emas yang dibuktikan dengan fotocopy sah
sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang
olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan; 3). Memiliki
Integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam
Surat Keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;
3. PENDAFTARAN: a. Pendaftaran dilaksanakan secara online, melalui website http://www.cpnsdiy.jogjaprov.go.id/; b.
Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 4 November 2009 pukul
08.00 WIB s.d tanggal 10 November 2009 pukul 24.00 WIB; c. Bagi
pelamar yang telah berhasil ”ada tanda sukses dalam proses pendaftaran
melakukan pendaftaran”, harus mencetak form registrasi sebanyak 2
lembar yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan
pendaftaran yang ditunjukkan secara langsung pada waktu pengiriman
berkas lamaran; d. Bagi pelamar yang telah berhasil secara sistem
melakukan pendaftaran, mengirimkan secara langsung berkas lamaran
paling lambat 1 hari setelah melakukan pendaftaran secara online; e.
Apabila pelamar tidak menyerahkan berkas pada waktu yang ditentukan,
pelamar harus melakukan pendaftaran/registrasi online ulang; f. Pelamar mengirimkan berkas secara langsung ke Gedung Sasono Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Kelengkapan Berkas Lamaran : Berkas
Lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran dapat di download melalui
website: http://bkd.jogjaprov.go.id atau http://www.jogjaprov.go.id/ )
harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh
pelamar bermaterai Rp. 6.000,- dengan menyebutkan nama dan kode
jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta dilampiri dengan : A. Pelamar Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis 1). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 2). Foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 3). Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 4). Asli Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku; 5). Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku; 6). Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku; 7).
Pas photo latar belakang berwarna dengan ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4
lembar, dengan diberi nama dan nomor registrasi dibelakangnya
(terbaru); 8). Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat
di download pada website :http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau
http://www.jogjaprov.go.id )
B. Pelamar Pelatih/ Atlet 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 2. Fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki minimal SLTA yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 3. Asli Kartu Tanda Pencari Kerja ( Kartu Kuning / AK.1 ) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku; 4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku; 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah) yang masih berlaku; 6. Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 lembar (terbaru), dengan diberi nama dan nomor registrasi dibelakangnya; 7.
Surat Pernyataan yang sudah diisi (formulir dapat di download pada
website :http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id ) 8.
Atlet yang mengikuti PON/PORCANAS harus melampirkan fotocopi
sertifikat/Piagam Emas di Bidang Olahraganya (minimal Medali Emas) 9.
Atlet yang mengikuti Sea Games/Para Games harus melampirkan fotocopi
sertifikat/Piagam Perak di Bidang Olahraganya (minimal Medali Perak)
yang telah dilegalisir oleh KONI Provinsi/Daerah ; 10. Atlet yang
mengikuti Asian Games atau Olimpiade/Para Olimpic harus melampirkan
fotocopi sertifikat/Piagam Perunggu di Bidang Olahraganya (minimal
Medali Perunggu); 11. Pelatih Olahraga Berprestasi harus
melampirkan fotocopi sertifikat / piagam yang telah dilegalisir oleh
KONI Provinsi/Daerah atau surat keterangan yang telah menghasilkan
Olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional dari induk
organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
dan fotocopi sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk
organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan
yang telah dilegalisir. 12. Surat Keterangan integritas dan komitmen dalam bidang olahraga yang dinyatakan oleh KONI Provinsi/Daerah; 2.) Penyampaian Berkas Lamaran : a).
Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam
stopmap snelhechter folio dan pada bagian muka ditempelkan 1 lembar
form registrasi yang telah dicetak. Warna stopmap snelhechter folio sebagai berikut : Pelamar Tenaga Guru/Kependidikan : warna biru Pelamar Tenaga Kesehatan : warna merah Pelamar Tenaga Teknis : warna kuning Pelamar Tenaga Pelatih/Atlet Berprestasi : warna hijau pada bagian muka ditulis : nama pelamar, nama, kode jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan. b).
Berkas lamaran tersebut di atas disampaikan langsung kepada Panitia di
Gedung Sasono Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta dengan
menunjukkan hasil cetak form registrasi lainnya sesuai dengan jadwal
yang ditentukan. 3.) a. Berkas lamaran akan diverifikasi dan
diklarifikasi secara langsung di depan loket penyerahan berkas lamaran,
dan apabila masih ada berkas yang tidak lengkap akan diberikan
kesempatan untuk melengkapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh petugas penerima berkas; b. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan gugur dan berkas lamarannya akan dikembalikan; c. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui Website
http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id/, http://bkd.jogjaprov.go.id/ dan
http://www.jogjaprov.go.id/ dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi DIY, Jalan Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta dan Gedung
Sasono Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta pada tanggal 14
November 2009.
4. TAHAPAN KEGIATAN DAN JADWAL SELEKSI No. TAHAPAN KEGIATAN TANGGAL WAKTU 1. Pendaftaran Secara Online 04 s.d 10 November 2009 2. Penyerahan Berkas 05 s.d 11 November 2009 08.00 s.d 14.00 WIB 3. Pengumuman Seleksi Administrasi dan Lokasi Ujian 14 November 2009 4. Pengambilan Tanda Peserta Ujian 18 s.d 20 November 2009 08.00 s.d 14.00 WIB 5. Ujian Tertulis 22 November 2009 07.30 s.d selesai 6. Pengumuman Hasil Ujian Tertulis 07 Desember 2009 7. Pemberkasan Persyaratan NIP 14 s.d 17 Desember 2009 08.00 s.d 14.00 WIB
5. KETENTUAN SELEKSI : a. Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. b.
Kartu tanda peserta ujian harus diambil sendiri oleh peserta (tidak
boleh diwakilkan), untuk jadwal pengambilan akan disesuaikan dengan
kualifikasi pendidikan (secara rinci pembagiannya akan ditentukan
kemudian) dengan membawa: form registrasi yang telah diparaf petugas
penerima berkas dan foto copi KTP yang masih berlaku bertempat di Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi DIY, Jln. Kyai Mojo No. 56 Yogyakarta c.
Lokasi Ujian dapat dilihat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DIY,
Jln. Kyai Mojo Nomor 56 Yogyakarta dan atau melalui website
http://cpnsdiy.jogjaprov.go.id d. Hasil ujian akan diumumkan
melalui SKH Kedaulatan Rakyat tanggal 07 Desember 2009 atau melalui
website http://bkd.jogjaprov.go.id dan atau http://www.jogjaprov.go.id
6. Materi Ujian : a. Materi Ujian terdiri dari : 1)
Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU),
Tes Bakat Skolastik (TBS) dan Tes Skala Kematangan (TSK) 2) Tes Bahasa Inggris 3) Tes Pengetahuan Teknologi Informasi meliputi Penggunaan aplikasi Office, internet dan email; b.
Kisi-kisi mengenai materi ujian dapat di download melalui:
http://bkd.jogjaprov.go.id/ atau http://www.jogjaprov.go.id ; c. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus dan alas tulis (papan) d. Peserta wajib mengingat kode jabatan yang dilamar, untuk diisikan pada lembar jawaban
7. LAIN-LAIN: a) Setiap pelamar hanya boleh melamar pada 1 (satu) formasi jabatan; b) Pelamar tidak dipungut biaya; c)
Panitia menyediakan jalur pelayanan telephone (hotline) bagi para
pelamar pada hari dan jam kerja (tanggal 22 Oktober s.d 10 November
2009, Senin-Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB);
Persyaratan Administratif Sistem Online 0274-8286922 (Sdr. Teguh Suhada) 0274-8286933 (Sdr. Beni Kusambodo) d) Pelamar bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme; e) Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen CPNS dan atau memberikan
Keterangan PALSU dinyatakan tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; f)
Bagi pelamar yang tidak dinyatakan lulus seleksi ujian tulis dapat
mengambil berkas lamarannya setelah 2 minggu pengumuman ujian tulis. g)
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tulis CPNS Pemerintah
Provinsi DIY Tahun 2009, untuk melaporkan diri pada tanggal 09 Desember
2009 pukul 08.00 WIB ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Jl. Kyai Mojo No. 56 Yogyakarta di Ruang Rapat C; h) Keputusan Tim Pengadaan CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.