Inilah produk yang dapat memaksimalkan persiapan menembus ujian Tes Penerimaan CPNS 2009 dan tes-tes penerimaan pegawai lainnya
.: SOAL CPNS 2009 INTERAKTIF PLUS TIPS-TRIKS MENJAWAB SUPER:. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 276 Tahun 2009 tanggal 9
September 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat
dan Makanan Tahun Anggaran 2009, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
mendapat formasi sejumlah 204 (dua ratus empat) orang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diumumkan bahwa :
* Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) Badan POM RI Tahun 2009, tercantum dalam Lampiran-1. * Peserta yang diterima sebagai cadangan CPNS Badan POM RI Tahun 2009, tercantum dalam Lampiran-2. Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan :
* Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima sebagaimana tercantum
dalam Lampiran-1, wajib melapor / daftar ulang di tempat sesuai
mendaftar pada hari Senin atau Selasa tanggal 16-17 November 2009 pukul
09.00 s.d. 15.00 waktu setempat, dengan memperlihatkan Asli Tanda
Peserta Seleksi dan menyerahkan isian : * Surat Pernyataan bersedia
ditempatkan dan ditugaskan di unit kerja yang telah ditentukan minimal
5 (lima) tahun berturut-turut yang ditandatangani di atas materai
Rp.6000,- dan diketahui orang tua pelamar atau suami / istri bagi yang
sudah berkeluarga, sebagaimana Lampiran-3 (2 rangkap, asli dan
fotokopi). * Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima sebagaimana
tercantum dalam Lampiran-1, wajib menyerahkan berkas persyaratan
sebagaimana tersebut di bawah ini ke tempat sesuai mendaftar paling
lambat hari Jumat tanggal 20 November 2009 pukul 09.00 s.d. 15.00 waktu
setempat : o Daftar Riwayat Hidup (sesuai dengan Anak Lampiran I-c
Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002) ditulis dengan tulisan tangan
memakai huruf kapital / balok, tinta hitam, ditandatangani, dan
ditempel pas foto ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 (dua) rangkap asli
(Formulir-2a). o Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d
Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 (Formulir-2b) sebanyak 2 (dua)
rangkap asli tanpa materai, yang berisi tentang : + tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak
pidana kejahatan; + tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai
Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta; + tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
+ bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; + tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
o Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter, yang
dikeluarkan per bulan November 2009 (2 rangkap, asli dan fotokopi yang
telah dilegalisir oleh instansi terkait). o Surat Keterangan tidak
mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat
adiktif lainnya, yang dikeluarkan dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah per bulan November 2009 (2 rangkap, asli dan fotokopi yang
telah dilegalisir oleh instansi terkait). o Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib /
POLRI dan masih berlaku s.d. 1 Januari 2010 2 rangkap, asli dan
fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi terkait). o Surat
Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari DEPNAKER dan masih berlaku
s.d. 1 Januari 2010 (2 rangkap, asli dan fotokopi yang telah
dilegalisir oleh instansi terkait). o Pas Foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
o Bagi peserta yang pernah bekerja pada perusahaan / instansi yang
berbadan hukum, agar melampirkan Surat Pengalaman Kerja minimal 2 (dua)
tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Pengangkatan dan Pemberhentian dari perusahaan / instansi terkait (2
rangkap, asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi
terkait).
Formulir-2a dan 2b tersebut di atas dapat diperoleh
di Badan POM RI / Balai Besar / Balai POM tempat mendaftar atau diunduh
melalui situs Badan POM RI (www.pom.go.id). * Apabila Peserta yang
dinyatakan lulus dan diterima sebagaimana tercantum dalam Lampiran-1
tidak melapor / daftar ulang di tempat sesuai mendaftar sampai dengan
hari Selasa tanggal 17 November 2009 jam 15.00 waktu setempat, dianggap
mengundurkan diri / gugur dan akan diganti oleh Peserta Cadangan. *
Kualifikasi pendidikan dan lokasi penempatan Peserta yang mengundurkan
diri/gugur tersebut akan diumumkan pada hari Rabu tanggal 18 November
2009. * Peserta Cadangan yang berminat untuk menggantikan Peserta
yang mengundurkan diri agar menghubungi Panitia Pengadaan CPNS Badan
POM RI Pusat di Jakarta pada hari Rabu atau Kamis tanggal 18-19
November 2009 paling lambat pukul 15.00 WIB dengan cara mengisi Surat
Pernyataan Kesediaan Menggantikan sebagaimana Lampiran-4 dan dikirimkan
melalui email dengan alamat kepegawaian_pusat@yahoo.com atau fax nomor
021-4252032 / 021-4245139. * Pada hari Jumat tanggal 20 November
2009 akan diumumkan Peserta Cadangan yang diterima sebagai pengganti
Peserta yang mengundurkan diri yang ditetapkan berdasarkan urutan
peringkat nilai yang tertinggi bagi yang Peserta Cadangan yang
melengkapi / mengirimkan Surat Pernyataan Kesediaan Menggantikan. *
Peserta Cadangan yang diterima sebagai pengganti wajib melengkapi dan
menyerahkan dokumen sesuai butir-1 (satu) dan 2 (dua) di tempat sesuai
mendaftar paling lambat hari Selasa tanggal 24 November 2009 pukul
15.00 waktu setempat. * Peserta yang dinyatakan diterima akan
diangkat sebagai CPNS terhitung mulai tanggal 1 Desember 2009 dan
dijadwalkan akan mulai melaksanakan tugas di tempat penugasan pada hari
Senin tanggal 1 Februari 2010. * Berkas lamaran yang telah
diserahkan kepada Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2009 tidak
dapat diminta kembali dan menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS Badan
POM RI Tahun 2009. * Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2009 tidak dipungut biaya apapun. * Keputusan Tim Pengadaan CPNS Badan POM RI Tahun 2009 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. sumber: http://www.pom.go.id/public/berita_aktual/detail.asp?id=347